Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat

- 5 Februari 2021, 19:15 WIB
Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat.
Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

RINGTIMES BALI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI meluncurkan sertifikat elektronik terkait kepemilikan tanah yang akan menggantikan sertifikat dalam bentuk buku.

Beredar pula berita bahwa sertifikat asli yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN jika E-sertifikatnya sudah terbit. Maka tak sedikit masyarakat yang membicarakan terkait berita tersebut.

Dilansir Ringtimesbali.com dari website atrbpn.go.id pada tulisannya di tanggal 5 Februari 2021, menyebutkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN tidak akan melakukan penarikan seluruh sertifikat asli yang sudah dipegang masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Sampai 28 Maret 2021

Kecuali dari keinginan masyarakat itu yang mau mengganti sertifikatnya ke dalam bentuk digital. Jadi kabar yang ramai diperbincangkan tersebut tidak benar alias hoax.

“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat," ujar Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Humas pada Podcast dengan Kementrian ATR/BPN pada Rabu, 3 Februari 2021.

"Tapi masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan," tambahnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Mengandung Chip di Dalamnya, Begini Kata Satgas Covid-19

Dengan kata lain, menurut Yulia Jaya, sertifikat analog tersebut ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dapat dikembalikan lagi ke pemiliknya.

E-sertifikat merupakan solusi permasalahan yang sering muncul di masyarakat, seperti sengketa tanah atau penggandaan sertifikat, selain itu biaya yang dikeluarkan untuk transaksi lebih sedikit.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x