Baca Juga: Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat
Sebagaimana bunyi pasal 15B ayat 3, Menteri Kesehatan dapat menentukan kriteria, bentuk serta besaran kompensasi yang akan diberikan tentunya dengan persetujuan pihak Menteri Keuangan.***