Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya

30 Oktober 2020, 05:00 WIB
Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya /portal sulut/

RINGTIMES BALI - Beredar imbauan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT BPUM Rp2,4 juta yang mengatasnamakan BRI. Imbauan itu menyebut jika pelaku usaha mikro yang mendaftar dan diketahui tidak memiliki dagangan maka bantuan akan masuk dalam pinjaman dan harus dikembalikan, benarkah? cek faktanya di sini.

Berikut isi Himbauan dari bank BRI :

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Kabar ini diperbincangkan sejumlah nitizen. Seperti yang ditulis oleh akun fb bernama faisal.

"Hayo siapa yang terima BPUM, siap-siap," tulisnya.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Faktanya berita tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Pergoki Suami Asyik Nonton Film Porno, Apa yang harus Dilakukan? Simak Ini 6 Cara untuk Atasinya

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020, sebagaimana dikutip dari PortalSulut.pikiran-rakyat.com, Jumat 30 Oktober 2020.

Untuk diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program Banpres BLT BPUM yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak April 2020 di tahap I dan kini sudah masuk di tahap II.

Tahap II saat ini masih proses pendaftaran yang akan ditutup pada 30 November 2020. Perlu dicatat fakta bahwa bantuan BLT BPUM ini adalah hibah dan bukan kredit disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I Gagal Disalurkan pada 152 Ribu Pekerja, Segera lakukan Ini

"Bantuan ini adalah hibah dan bukan kredit," ungkapnya.

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan sekali cair, katanya.

Adapun calon peserta yang ingin mendaftarkan BLT BPUM berikut ini syarat dan cara daftar program ini, sebagai berikut :

Baca Juga: 5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan November, Ada BPNT hingga Subsidi Listrik!

Berikut syarat umum mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM :

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara cara daftar BPUM dilansir dari Kemenkop UKM sebagai berikut :

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kandidat Terkuat Capres 2024, PDIP tak Lihat Hasil Survei, Kok Bisa

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id, Segera Cair BLT Rp2,4 Juta bagi 600 Ribu Guru Agama, Cek Jadwalnya

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Kemenkop UKM melalui BRI akan memberikan informasi berupa pesan singkat (SMS) yang menunjukkan bahwa Anda lolos sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta ini.

Setelah itu Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan mudah melalui situs eformbri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT ini atau tidak. Jika lolos maka Anda wajib melakukan verfikasi dengan membawa sejumlah dokumen saat pencairan.

Baca Juga: Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Berikut Link Resmi Online di 38 Kabupaten/Kota

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

• Buku tabungan

• Kartu ATM

• identitas diri

• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, sampai dapat SMS, Login e-Form BRI Cair Langsung

Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres BLT BPUM sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor bank penyalur terdekat, seperti BRI. Jika Anda mendapatkan notifikasi dari Bank BRI.

Jangan lupa, membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya bagi Anda yang telah menerima nontifikasi dari BRI.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap II, Ini link Pendaftaran di 32 Kabupaten/Kota

Dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Sulut Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler