Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta

- 25 Oktober 2020, 10:12 WIB
Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta
Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta /tangkapan layar izin usaha mikro di laman OSS/

- Scan NPWP (jika ada)

- Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha

- Surat pegantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat, Kemensos Ancam Blokir KKS

Banyak yang bertanya apa itu OSS? Dikutip dari oss.go.id, OSS adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik, meliputi :
1. Registrasi user OSS
Pendaftaran user akses OSS menggunakan NIK eKTP untuk WNI atau passport untuk WNA
2. Registrasi legalitas
pendaftaran legalitas pendirian badan hukum/usaha non perseorangan. Dapat berupa akta dari Kemenkumham ataupun surat keputusan dari pemerintah
3. Proses NIB
Melengkapi data yang belum ada pada data legalitas untuk penerbitan nomor induk berusahan (NIB)

Baca Juga: Alhamdullilah Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak Cek Jadwalnya di Sini, BNI dan BRI sudah Cair?

4. Perizinan berusaha
Mendaftarkan kegiatan usaha atau project dan diterbitkan izin usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan dan bangunan) berdasarkan komitmen
5. Perizinan Komersial dan operasional
menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen
6. Pengajuan fasilitas
pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas
7. pencabutan
penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

Berikut cara membuat akun OSS di HP ? Ikuti langkah mudahnya di bawah ini :

1. membuat akun akun di web oss.go.id
- Di Hp klik X (close)
- Klik garis tiga
- klik daftar/masuk
- klik daftar
- Isi no KTP, tanggal lahir, no telpon tanpa 0
- Isi email, kode yang muncul ceklis persetujuan submit
- cek email dari OSS dan buka
- klik aktivasi
- klik belum menerima email registrasi
- Isi NIK, email, kode dan klik kirim email
- cek email dari OSS yang ke-2 dan buka
- kita sudah punya username dan password
- isi username, password, kode dan klik login

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Media Blitar oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x