Subsidi Bunga KUR UMKM di 2021 hanya Segini, Simak Penjelasannya

- 14 Januari 2021, 09:30 WIB
Subsidi Bunga KUR UMKM di 2021 hanya Segini, Simak Penjelasannya.
Subsidi Bunga KUR UMKM di 2021 hanya Segini, Simak Penjelasannya. /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha

RINGTIMES BALI - Di tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan memperpanjang tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM sebesar 3 persen selama 6 bulan ke depan.

Informasi yang diperoleh dari laman instagram resmi @kemenkopukm, Kamis 14 Januari plafon penyaluran KUR 2021 bertambah menjadi Rp253 triliun.

Penyaluran ini akan terus dipacu untuk mendorong dan mengembangkan UMKM dalam rangka membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Tahun 2021 Kredit UMKM Diperkirakan Tinggi, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, peningkatan KUR 2021 dilatarbelakangi antusiasme para pelaku Usaha mikro yang tinggi, serta penyaluran kredit usaha rakyat yang baik dan non performing loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020.

"Semoga upaya ini bisa mengakslerasi bangkit serta berkembangnya UMKM di Indonesia dan memperkuat perekomian nasional di tahun 2021," ungkap Teten.

Dan berikut jenis KUR yang disiapkan oleh Kemenkop:

- Supermikro sampai dengan Rp10 juta

- Mikro Rp10 juta - Rp50 juta

- Kecil Rp50 juta - Rp500 juta

- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sampai dengan Rp25 juta

Baca Juga: Login bit.ly/aksesmodal_KKP lewat HP, Cara Mudah Dapat Bantuan Modal KUR Ratusan Juta dari KKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai rakor Komite Kebijakan Pembiayan bagi UMKM untuk pelaksanaan KUR tahun 2021 Senin 28 Desember 2020 lalu mengatakan, penyaluran KUR sektor UMKM supaya cepat bangkit di masa pandemi.

Dalam hal ini pemerintah akan terus memberikan dukungan jadi UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi, katanya.

Untuk diketahui bersama realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 hingga 21 Desember 2020 sebagai berikut, dikutip ringtimesbali.com dari laman ekon.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Gagal Cair di 2021

1. Tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat diberikan kepada 7.03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.

2. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun

3. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x