Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta

25 Oktober 2020, 10:12 WIB
Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta /tangkapan layar izin usaha mikro di laman OSS/

RINGTIMES BALI - Cara Membuat Akun OSS, NIB, IUMK di HP Mudah, Syarat Wajib Dapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Mungkin ada yang bingung ketika mendaftarkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta Anda diminta untuk menyertakan formulir NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro. Kecil). Dua hal ini merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan saat mendaftar BLT BPUM Rp2,4 juta.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan program BLT BPUM secara online atau daring. Usaha mikro dan kecil adalah usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, menengah.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Dilansir dari Media Blitar, kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

Kriteria usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Sebelum melakukan pendaftaran NIB dan IUMK pastikan kamu telah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap I Tak Bisa Cair ke Rekening, Simak Mungkin Anda Masuk 4 Golongan Ini

- Scan e-KTP

- Scan Kartu Keluarga (KK)

- Scan NPWP (jika ada)

- Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha

- Surat pegantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Tiga Kali Lipat, Kemensos Ancam Blokir KKS

Banyak yang bertanya apa itu OSS? Dikutip dari oss.go.id, OSS adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik, meliputi :
1. Registrasi user OSS
Pendaftaran user akses OSS menggunakan NIK eKTP untuk WNI atau passport untuk WNA
2. Registrasi legalitas
pendaftaran legalitas pendirian badan hukum/usaha non perseorangan. Dapat berupa akta dari Kemenkumham ataupun surat keputusan dari pemerintah
3. Proses NIB
Melengkapi data yang belum ada pada data legalitas untuk penerbitan nomor induk berusahan (NIB)

Baca Juga: Alhamdullilah Bansos PKH Tahap 4 Cair Serentak Cek Jadwalnya di Sini, BNI dan BRI sudah Cair?

4. Perizinan berusaha
Mendaftarkan kegiatan usaha atau project dan diterbitkan izin usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan dan bangunan) berdasarkan komitmen
5. Perizinan Komersial dan operasional
menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen
6. Pengajuan fasilitas
pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas
7. pencabutan
penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

Berikut cara membuat akun OSS di HP ? Ikuti langkah mudahnya di bawah ini :

1. membuat akun akun di web oss.go.id
- Di Hp klik X (close)
- Klik garis tiga
- klik daftar/masuk
- klik daftar
- Isi no KTP, tanggal lahir, no telpon tanpa 0
- Isi email, kode yang muncul ceklis persetujuan submit
- cek email dari OSS dan buka
- klik aktivasi
- klik belum menerima email registrasi
- Isi NIK, email, kode dan klik kirim email
- cek email dari OSS yang ke-2 dan buka
- kita sudah punya username dan password
- isi username, password, kode dan klik login

Baca Juga: Mau BLT UMKM RP2,4 Juta Tahap II, Daftar ke Dinas Koperasi Setempat! Ini Syarat Lolos Verifikasi

2. Membuat NIB
Masih di situs oss.go.id ya langkahnya :
- Setelah kita memiliki akun klik perizinan berusaha
- klik perseorangan
- klik dua kali mikro dan klik pembuatan NIB
- scroll ke bawah
- isi no telepon dan kekayaan bersih
- simpan dan lanjutkan
- scroll ke bawah
- klik tambah usaha
- isi nama usaha, KBLI dan sarana usaha
- isi tempat usaha provinsi, kota, kecamatan kelurahan

Baca Juga: Cek Ini 16 Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di 16 Kabupaten/Kota, Apa Saja

- isi jumlah tenaga kerja, modal usaha, pendapatan per tahun, klik simpan
- pastikan data sudah benar klik ya
- berhasil menyimpan permohonan
- scroll ke bawah
- klik lanjutkan
- scroll ke bawah
- ceklis pernyataan klik proses NIB
- selamat NIB Anda sudah terbit

Anda dapat menyimpan NIB dan IUMK dalam format pdf untuk memudahkan cetak atau unggah pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta dari Dinas Koperasi dan UKM disekitar tempat tinggal kamu.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Media Blitar oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler