Salurkan BST, Sekda Badung Harapkan Bantuan Tepat Sasaran

- 27 Agustus 2020, 07:52 WIB
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa saat salurkan BST tahap 4 dan 5 di kantor desa Canggu
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa saat salurkan BST tahap 4 dan 5 di kantor desa Canggu /roby/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengharapkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat Badung tepat sasaran serta tepat juga penggunaannya.

Hal ini ditegaskan Arnawa saat menyalurkan BST tahap 4 dan 5, bertempat di Kantor Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara Rabu, 26 Agustus 2020.

"BST yang sudah diterima oleh masyarakat patut disyukuri serta benar-benar dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dasar terutama kebutuhan pokok sehari-hari. Jangan sampai bantuan ini disalahgunakan terlebih dipergunakan untuk hal-hal yang tidak baik di luar dari kebutuhan pokok," tegas Arnawa.

Baca Juga: Chelsea Sudah Selesaikan Penandatanganan Bek Leicester City, Ben Chilwell

Pemkab Badung terus mendistribusikan BST Kemensos untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan daya beli, serta mendorong ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Penyaluran BST ini tentunya sangat membantu masyarakat yang secara nyata lagi dalam sutuasi sulit sekarang ini.

Arnawa menambahkan BST yang diterima harus digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Sejarah Peristiwa Hari Ini 27 Agustus, Salah Satunya Serangan Ke Batavia

'Jadi tidak saja tepat sasaran tetapi juga tepat arah dalam penggunaannya. Hal ini perlu diingatkan pada masyarakat terkait banyaknya masyarakat yang menyelewengkan penggunaan dana tersebut untuk hal-hal yang tidak penting,' ujarnya.

BST pada prinsipnya memiliki pola yang sama dengan BLT Dana Desa.  Hal ini telah diatur dalam peraturan menteri Desa no. 6 tahun 2020 tentang  Bantuan Langsung Tunai.

Perbedaanya terletak pada mekanisme anggaran. Keluarga sasaran penerima BST adalah keluarga miskin non PKH, non BPMT, non kartu Pra Kerja, Kehilangan Mata Pencaharian/Putus Pekerjaan, belum terdata mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  (DTKS) dari Kementerian Sosial serta memiliki anggota keluarga rentan sakit kronis.***(Roby)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x