Baliho Bebaskan JRX di Jembrana Diberangus Pol PP

- 18 Agustus 2020, 11:45 WIB
 Aparat Pol PP Pemkab Jembrana menurunkan sejumlah baliho 'Bebaskan JRX'./* Dewa Darmada
Aparat Pol PP Pemkab Jembrana menurunkan sejumlah baliho 'Bebaskan JRX'./* Dewa Darmada /

RINGTIMES BALI - Masyarakat Jembrana kemarin dikagetkan dengan kemunculan sejumlah baliho bertuliskan 'Bebaskan JRX' di seputaran kota Negara, hingga ke pedesaan.

Tidak ada yang tahu siapa yang memasang baliho tersebut, namun aparat Pol PP Jembrana langsung bertindak dengan menurunkan baliho-baliho tersebut karena pemasangannya melanggar ketentuan.

Sejumlah baliho bertuliskan 'Bebaskan JRX' tersebut, Senin 17 Agustus 2020 diberangus aparat Satpol PP Pemkab Jembrana. Baliho-baliho tersebut terpasang di perempatan Pemedilan, Jembrana dan beberapa tempat lainnya.

Baca Juga: Ngaku Lelah, Istri Jerinx SID Berniat Ikut Temani Suaminya ke Penjara ?

Namun, setelah kemarin siang diturunkan paksa, malamnya justru ditemukan ada terpasang lagi di kawasan pedesaan, seperti di Desa Batuagung, Jembrana.

"Ya, kami kemarin siang menurunkan baliho-baliho tersebut yang terpasang dibeberapa tempat. Kami turunkan bukan karena substansi atau materi baliho, tapi karena pemasangannya yang melanggar ketentuan," ujar Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Selasa 18 Agustus 2020.

Menurut Leo, pemasangan baliho tersebut selain tidak berijin dan tanpa permakluman, juga mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk karena kaki baliho sampai masuk ke badan jalan nasional.

Baca Juga: Serukan Jrx SID Bebas, Warga di Bali Dirikan Baliho, yang Lain Bisa Kena UU ITE juga?

"Juga pemasangannya melanggar estetika dan mengurangi keindahan kota. Juga pemasangannya dengan memaku di pohon perindang jalan. Pemilik atau yang masang juga kami tidak tahu," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x