Pasar Umum Sukawati Akan di Revitalisasi, Lokasi Relokasi Pedagang Mulai Disiapkan

- 26 Juli 2020, 18:31 WIB
Aktivitas pengerjaan lokasi relokasi Pasar Umum Sukawati di Jalan Pantai Purna, Banjar Gelumpang Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Minggu (26/7/2020). (CATUR)
Aktivitas pengerjaan lokasi relokasi Pasar Umum Sukawati di Jalan Pantai Purna, Banjar Gelumpang Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Minggu (26/7/2020). (CATUR) /

RINGTIMES BALI - Saat ini, beberapa proyek revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Gianyar tengah berjalan. Yakni Pasar Seni Sukawati dan Pasar Umum Gianyar, namun kini Pasar Umum Sukawati juga akan segera direlokasi. Bahkan, saat ini lokasi relokasi untuk para pedagang di Pasar Umum Sukawati tengah disiapkan.

Lokasi relokasi Pasar Umum Sukawati ini sudah disiapkan di Jalan Pantai Purnama, Banjar Gelumpang Sukawati, Kecamatan Sukawati Gianyar. Lokasinya sendiri tidak jauh dari derah aliran Sungai Petanu perbatasan antara Desa Sana dengan Sukawati Gianyar.

Pantauan Media ini dilapangan, Minggu (26/7/2020). Terlihat para pekerja dari PT Karya Dinas Masari sedang melakukan pekerjaan untuk menyiapkan tempat relokasi untuk para pedagang di Pasar Umum Sukawati. Sejumlah alat berat terlihat sedang dioperasikan guna meratakan lahan bekas sawah tersebut, walaupun pekerjaan sudah dimulai akan tetapi belum terpasang papan informasi yang menjelaskan proyek tersebut.

Baca Juga: Sungguh Tega, Seorang Guru di Jakarta Dibunuh Suaminya dan Langsung Melarikan Diri

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan bahwa dari data yang dimiliki oleh pihaknya bahwa jumlah pedagang di Pasar Umum Sukawati terdapat 831 pedagang.

"Sesuai dengan data yang kami miliki, untuk para pedagang di Pasar Umum Sukawati terdapat 831 pedagang. 831 pedagang ini terbagi atas beberapa kategori pedagang," ujarnya.

Sedangkan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengatakan bahwa kegiatan revitalisasi Pasar Umum Sukawati saat ini sudah urusan teknis. "Semua kewenangan terkait tender dan lainnya ada di Pekerjaan Umum, Bupati tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses tersebut. Nanti kalau sudah ditanda tangani SPK nya oleh Kadis PU, sekarang urusannya sudah teknis. Kewenangan ada di Kepala Dinas PU," ucapnya.

Baca Juga: Sungguh Tega, Seorang Guru di Jakarta Dibunuh Suaminya dan Langsung Melarikan Diri

Terkait proyek relokasi Mahayastra mengatakan, teknis proyek tersebut juga kewenangannya ada di PU, "Namun target schedul nya lagi 2 atau 3 minggu proyek harus sudah dilaksanakan," pungkasnya. CTR




Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x