Pelaku kemudian langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan.
Baca Juga: Diskominfo Diminta Fasilitasi Wartawan Jalani Rapidtest
Tanpa belas kasihan, pelaku kemudian memperkosa menantunya yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Usai melancarkan aksinya, keesokannya harinya, Kamis (30/4/2020) lalu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Namun saat itu, ibu korban tidak berani melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih pelaku merupakan paman dari korban sendiri.
Baca Juga: Ditemukan Satu Kasus Positif Covid 19, Warga Yehsumbul Ikuti Swab dan Rapid Test
Namun, setelah diberikan pemahaman dan didampingi pihak P2TP2A Denpasar, akhirnya korban dan ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar, Minggu (28/6/2020) lalu. Atas laporan itulah pelaku kemudian diamankan.***