Gubernur Koster Umumkan Arak Bali, Brem dan Tuak Jadi Usaha yang Sah Diproduksi

- 23 Februari 2021, 13:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi.
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi. /Istimewa/ Pemprov Bali

RINGTIMES BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengumumkan mengenai minuman khas Bali seperti arak, brem, dan tuak Bali akan menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan di Bali.

Pengrajin fermentasi atau destilasi khas Bali berupa arak, brem, dan tuak khas bali mendapatkan kabar gembira pasca diberlakukannya peraturan presiden (Perpers) Nomor 10 tahun 2021.

Perpres Nomor 10 tahun 2021 memuat isi tentang bidang usaha penanaman modal yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro

Dilansir dari ringtimesbali.com pada unggahan facebook Pemerintah Provinsi Bali 22 Februari 2021 Wayan Koster mengumumkan bahwa arak, brem, dan tuak resmi untuk dikembangkan.

Gubernur Koster Umumkan Minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Sah Diproduksi dan Dikembangkan...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Senin, 22 Februari 2021

“Sehingga dengan adanya perpres nomor 10 tahun 2021 menjadikan minuman arak, brem, dan tuak sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Wayan Koster.

Wayan Koster juga menjelaskan adanya Perpres nomor 10 tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

Sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 lalu tentang penanaman modal dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran II, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras.

Minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca Juga: Ny Putri Koster Arahkan Para Pengrajin Peserta Pameran IKM Bali Bangkit

Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan pemberlakuan peraturan mengenai Bali seperti Perpres Nomor 1 tahun 2020 tentang kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang memberikan penguatan dan perberdayaan perajin bahan baku minuman keras.

Gubernur Wayan Koster juga akan menjamin standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas serta kesejahteraan Krama Bali Nantinya.

"Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," tegasnya di hadapan Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x