RINGTIMES BALI – Berita yang sempat viral di media sosial pada tanggal 1 Februari 2021 terkait seorang pengamen yang menodong pisau serta merampas ponsel milik seorang pedagang di Tabanan akhirnya menemui titik terang.
Perampokan tersebut terjadi di simpang traffic light Grokgak Gede Tabanan. Berita tersebut berawal dari unggahan di akun Instagram menantu korban yaitu Putu Agus Tirta Nadi.
Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 62 kali hingga akhirnya menjadi viral dan diketahui oleh Reskrim Polres Tabanan.
Baca Juga: Angin Kencang Semalaman Banyak Pohon Tumbang di Badung, Listrik Mati di Sejumlah Wilayah
Menyikapi hal tersebut, Polres Tabanan bertindak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @polres_tabanan pada tanggal 3 Februari 2021, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar S.I.K.,M.H., mengarahkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., untuk memimpin penyelidikan.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya dilakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi sebelum akhirnya pelaku atas nama Fitra Wijayanto alias Plong usia 22 tahun yang berasal dari Bondowoso Jawa Timur tertangkap di Daerah Ubung Denpasar.
Baca Juga: Polres Badung Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor Modus 'Kunci Nyantol' Sebanyak 19 Kali
Polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 buah ponsel warna putih merk Oppo milik korban dan sebuah pisau.