Jumlah Pasien Positif Covid-19 Harian di Gianyar Melonjak dan Menyalip Badung

- 29 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona /Pixabay/Tumisu

Di tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Gubernur Koster dan Kapolda Bali Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Kedua

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

"Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," ujar Plt BPBD Bali I Made Rentin, dalam keterangannya Jumat.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan katanya, untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BPBD Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x