Update Kasus Covid-19 Bali 14 Januari 2021, Pemerintah Minta Warga Patuhi Prokes

- 15 Januari 2021, 11:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi yang pertama disuntik, Kamis 14 Januari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi yang pertama disuntik, Kamis 14 Januari 2021. /Ari Setiawan/Denpasar Update

Nilai denda yg diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan adalah Rp. 100.000,- untuk perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Di lain sisi, PSBB Jawa Bali cukup membantu pergerakan masyarakat dalam jumlah besar ke Bali. Sebab bagi orang yang hendak menyeberang ke Bali diwajibkan membawa surat keterangan bebas keterangan hasil non reaktif rapid test antigen atau negatif PCR.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB Jawa Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

 Baca Juga: Update Kasus Covid-19 per 27 Desember 2020, Paling Banyak di Jakarta

Dukungan penuh dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

Pemerintah menghimbau kepada seluruh masayarakat agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan di manapun berada.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x