Terlibat Pembuatan e-KTP Palsu, Ditpolairud Polda Bali Menangkap Tersangka B dan IWS

9 April 2021, 13:05 WIB
Ditpolairud Polda Bali telah menangkap tersangka yang terlibat pembuatan e-KTP palsu yang berinisial B dan IWS /Instagram/Ditpolairudpoldabali/


RINGTIMES BALI -
Ditpolairud Polda Bali menangkap B dan IWS, tersangka pembuat kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu menyusul maraknya peredaran dokumen kependudukan palsu tersebut ditengah masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, Ditpolairid Polda Bali mendapatkan informasi bahwa tersangka B dan IWS telah satu tahun lebih menerima pemesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp.170.000 per lembar dan KK dengan tarif Rp.160.000 perlembar.

Baca Juga: Mama Rosa Siapkan Kamar Malam Pertama Al Andin, Rafael Selidiki Riky di Sinetron Ikatan Cinta 9 April 2021

Ditpolairud Polda Bali mencatat ada 100 lembar e-KTP palsu yang terbitan B yang tayang di masyarakat.

"Saudara mengaku sudah satu tahun lebih menerima pemesanan e-KTP tersebut dengan keuntungan Rp. 30.000 per lembar untuk KTP serta Rp. 40.000 per lembar untuk KK dan sudah menilai kurang lebih 100 lembar e-KTP dan KK palsu ditengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari IwS, "Kata Kasi Sidik Kompol I Made Mundra.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP dan beberapa e-KTP dan KK palsu yang siap dikirim kepada pemesan.

Baca Juga: Elsa Pasrah atau Bunuh Riky, Angga dapat Petunjuk di Sinetron Ikatan Cinta 9 April 2021

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 96 A UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya masyarakat pengguna jasa kepelabuhan di Pelabuhan Benoa yang mengeluhkan banyak oknum yang dilamar dan pekerjaan sebagai ABK menggunakan e-KTP palsu.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Wanita di Korea Selatan yang Bikin Kaget, Nomor 1 Sudah Biasa

"Kami terus berupaya menciptakan situasi aman dimasyarakat dalam situasi pendemi ini, salah satunya dengan mengungkap kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu," kata Direktur Polairud KBP. Toni Ariadi Effendi yang dilansir dari akun instagram @ditpolairud.poldabali pada 9 April 2021

Toni juga berpesan agar masyarakat tidak membuat dokumen palsu termasuk e-KTP palsu karena hal itu melanggar hukum.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Wanita Korea Utara yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Malu Memiliki Payudara Besar

"Atas kejadian ini kami menghimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya (e-KTP)." Katanya.

Selanjutnya, pelaku pemalsuan e-KTP akan di proses secara hukum.

"Ditpolairud Polda Bali beserta seluruh jajaran tidak akan segan memproses hukum pelaku yang membuat dokumen palsu," tutur Dirpolairud***

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Tags

Terkini

Terpopuler