Update Kasus Covid-19 Bali 14 Januari 2021, Pemerintah Minta Warga Patuhi Prokes

15 Januari 2021, 11:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi yang pertama disuntik, Kamis 14 Januari 2021. /Ari Setiawan/Denpasar Update

RINGTIMES BALI – Update kasus Covid-19, hingga Rabu, 14 Januari 2021 tercatat ada pertambahan kasus sebanyak 297 orang. Sebagian besar kasus terjadi secara transmisi lokal (TL) di suatu masyarakat daerah.

Rincian berdasarkan daerah yang terjangkit kasus adalah sebagai berikut:

Baca Juga: I Dewa Gede Rai Umumkan 20 Orang Sembuh dari Covid-19

  • Kabupaten Jembrana: 39 orang
  • Kabupaten Tabanan: 37 orang
  • Kabupaten Badung: 88 orang
  • Kota Denpasar: 80 orang
  • Kabupaten Gianyar: 5 orang
  • Kabupaten Bangli: 5 orang
  • Kabupaten Karangasem: 5 orang

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Facebook Pemerintah Provinsi Bali, 15 Januari 2021, dijelakan bahwa 277 orang positif Covid-19 melalui transmisi lokal di 7 wilayah, 19 orang PPDN dan 1 orang PPLN.

Sementara yang sembuh terkonfirmasi ada 248 orang. Untuk yang meninggal dunia ada 2 orang dari wilayah kabupaten Jembrana dan kota Denpasar.

Jumlah kasus secara kumulatif adalah sebagai berikut:

  • Terkonfirmasi Positif 552 orang,
  • Sembuh 17.975 orang (87,46%), dan Meninggal Dunia 581 orang (2,83%).
  • Kasus Aktif per 14 Januari 2021 menjadi 1.996 orang (9,71%).

Sementara itu, di awal tahun tahun 2021 ini, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021.

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang aturan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Nilai denda yg diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan adalah Rp. 100.000,- untuk perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Di lain sisi, PSBB Jawa Bali cukup membantu pergerakan masyarakat dalam jumlah besar ke Bali. Sebab bagi orang yang hendak menyeberang ke Bali diwajibkan membawa surat keterangan bebas keterangan hasil non reaktif rapid test antigen atau negatif PCR.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB Jawa Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

 Baca Juga: Update Kasus Covid-19 per 27 Desember 2020, Paling Banyak di Jakarta

Dukungan penuh dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

Pemerintah menghimbau kepada seluruh masayarakat agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan di manapun berada.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler