Sempat Diblokir, Snack Video Kembali Beroperasi di Indonesia

- 30 Maret 2021, 12:28 WIB
Snack Video
Snack Video /Tangkapan layar Google Play Store/

RINGTIMES BALI – Sebuah aplikasi yang bernama Snack Video kembali beroprasi setelah sempat diblokir karena dinilai aplikasi bodong. Kini Snack Video yang mirip dengan TikTok kembali menampilkan karyanya di Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah memblokir TikTok Cash (Prabayar) dengan disusul oleh Snack Video, kini aplikasi Snack Video lolos terbit hingga aplikasi ini kembali mengudara di Indonesia.

Pembelokiran yang dilakukan oleh Kominfo lantaran aplikasi Snack Video ditelusuri tidak memiliki badan hukum dan perizinan di Indonesia.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Pemerintah China Blokir Aplikasi Signal dan Clubhose

Baca Juga: 7 Aplikasi Android Canggih Pengatur Tidur

Bahkan waktu itu, Kominfo sempat menilai bahwa aplikasi Snack Video merupakan aplikasi yang merugikan masyarakat oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan diduga memakai skema ponzi (Investasi bodong).

Melalui akun instragram pribadinya yakni @snack_video_Indonesia, pihaknya terus beropasi dan terus mengunggah karya-karyanya setiap harinya.

Setelah dikutip oleh beberapa sumber, aplikasi Sncak Video ini merupakan aplikasi yang berasal dari Cina dengan nama lain yakni Kuaishou. Kemudian aplikasi diterbitkan di Indonesia oleh Joyo Techology Pte. Ltd, yang bermarkas di Singapura.

Baca Juga: 9 Aplikasi Workout Terbaik, Optimalkan Kesehatan Tubuh

Baca Juga: 9 Langkah Praktis Membuat Club di Aplikasi Clubhouse

“Snack Video akan berus berkerja sama dengan pemerintahan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan aplikasi virtual antar global,” tulis Joyo Techology Pte. Ltd.

Aplikasi Snack Video ini lebih banyak digunakan oleh kaum milineal yang mana banyak yang mengatakan denga aplikasi ini dapat menghasilkan uang dengan cara banyak yang menyukai dan menonton videonya.

Maka dari itu Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak berinteraksi dengan usaha gadai swasta yang illegal agar aplikasi tetap aman .

jika dirasa meragukan, masyarakat dapat melaporkannya pada pihak berwenang pada www.sikapiuangmy.ojk.go.id dan email dengan [email protected], atau hubungi wa 081157157157.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x