RINGTIMES BALI – Sebuah aplikasi yang bernama Snack Video kembali beroprasi setelah sempat diblokir karena dinilai aplikasi bodong. Kini Snack Video yang mirip dengan TikTok kembali menampilkan karyanya di Indonesia.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah memblokir TikTok Cash (Prabayar) dengan disusul oleh Snack Video, kini aplikasi Snack Video lolos terbit hingga aplikasi ini kembali mengudara di Indonesia.
Pembelokiran yang dilakukan oleh Kominfo lantaran aplikasi Snack Video ditelusuri tidak memiliki badan hukum dan perizinan di Indonesia.
Baca Juga: Alasan Keamanan, Pemerintah China Blokir Aplikasi Signal dan Clubhose
Baca Juga: 7 Aplikasi Android Canggih Pengatur Tidur
Bahkan waktu itu, Kominfo sempat menilai bahwa aplikasi Snack Video merupakan aplikasi yang merugikan masyarakat oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan diduga memakai skema ponzi (Investasi bodong).
Melalui akun instragram pribadinya yakni @snack_video_Indonesia, pihaknya terus beropasi dan terus mengunggah karya-karyanya setiap harinya.
Setelah dikutip oleh beberapa sumber, aplikasi Sncak Video ini merupakan aplikasi yang berasal dari Cina dengan nama lain yakni Kuaishou. Kemudian aplikasi diterbitkan di Indonesia oleh Joyo Techology Pte. Ltd, yang bermarkas di Singapura.
Baca Juga: 9 Aplikasi Workout Terbaik, Optimalkan Kesehatan Tubuh