Ustad Khalid Basalamah: Umat Muslim yang Ingin Berkurban, Perhatikan 4 Syarat Kurban Ini agar Sah dan Diterima

- 20 Juni 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Perhatikan 4 Syarat Kurban Ini agar Sah dan Diterima.
Ilustrasi Perhatikan 4 Syarat Kurban Ini agar Sah dan Diterima. /PIXABAY/PublicDomainPictures

"Janganlah kalian sembelih (kurban) kecuali musinnah (domba yang telah berusia satu tahun lebih), kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah dha'n (kambing yang usianya enam bulan hingga satu tahun). Sedangkan yang dimaksud hewan ternak musinnah adalah yang berumur dua tahun."(Hadis riwayat Muslim nomor 1963)

Baca Juga: Surat Al Kahfi Ayat 1-10 dan Artinya, Arab, Latin, Lengkap dengan Terjemahan, Bacaan Al Quran Juz 15

2. Bebas dari cacat

Syarat kedua yakni tidak boleh dikurbankan kecuali hewan kurban yang terbebas dari kekurangan pada fisiknya.

Tidak diperbolehkan hewan yang buta sebelah matanya, hewan yang pincang dan patah tanduknya, atau terpotong hidung atau telinganya, juga tidak boleh dikurbankan hewan yang sakit, dan juga sangat kurus.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi

"Empat macam kondisi hewan yang tidak boleh dikurbankan, Hewan buta sebelah yang sangat jelas buta sebelahnya, hewan sakit yang sangat jelas sakitnya, hewan pincang yang sangat jelas pincangnya dan hewan yang patah kakinya yang tidak bersumsum, yaitu hewan yang tidak ada sumsum pada tulangnya, keadaannya sangat kurus kering." (Hadis riwayat Abu Dawud Nomor 280)

Baca Juga: Berikut Ini Merupakan Hukum dan Keutamaan Berkurban

3. Waktu penyembelihan selepas sholat Idul Adha

Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan di pagi hari Idul Adha setelah sholat Id, tidak diperbolehkan menyembelih hewan kurban sebelum sholat Id. seperti sabda Nabi berikut ini

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah