RINGTIMES BALI - Kurban adalah hewan yang disembelih pada waktu hari Idul Adha untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Hukum kurban sendiri adalah sunnah yang diwajibkan bagi setiap keluarga muslim sesuai kemampuan mereka untuk berkurban.
Mengenai hukum kurban ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2, dilansir dari Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'Iri, 1419 H.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkurbanlah."
Baca Juga: Inilah Manfaat yang Didapatkan Seseorang jika Memiliki Akhlak yang Jujur
Namun, untuk melaksanakan kurban, ada waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Berkurban hanya bisa dilakukan setelah menunaikan sholat Idula Adha sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis riwayat Ibnu Majah
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (Id) hendaknya ia mengulang."