“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik yaitu perempuan yang jauh meninggalkan kemaksiatan (dengan menikah secara sah) dan mereka tidak mendatangkan empat empat orang saksi yang melihat langsung praktik zina tersebut, maka deralah setiap dari mereka sebanyak delapan 80 kali,” jelasnya
Jadi, orang yang menuduh orang berzina tanpa adanya empat saksi yang melihat langsung, maka orang tersebut harus didera sebanyak 80 kali.
Baca Juga: Pembuktian Irian Jaya dan Privat Mbarga Buat Bali United, Bantu Tim dalam Menyerang dan Bertahan
Beliau menjelaskan bahwa orang yang suka menuduh atas perbuatan buruk seseorang merupakan orang yang fasik.
“Jadi orang suka menuduh adalah orang fasik,” tuturnya
Allah Swt akan mengampuni perbuatan orang fasik apabila mereka bertaubat dan membenahi perilaku atas tuduhannya.
“Sesungguhnya Allah maha mengampuni mereka atas tuduhan yang mereka lempar dan Allah maha pengasih kepada mereka yaitu dengan memberikan mereka ilham (arahan) untuk bertaubat, dengan taubat, identitas kefasikan mereka telah selesai,” ujar Gus Baha.***