Pandangan Aborsi dalam Hindu, Salah Satu Kejahatan Terbesar Menurut Dharmasastra

- 3 Juni 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi. pandangan aborsi dalam agama Hindu
Ilustrasi. pandangan aborsi dalam agama Hindu /Unsplash/Picsea

Namun suatu tindakan aborsi dapat dinyatakan sebagai sebuah tindakan yang legal juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (3) yaitu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Kesuburan dianggap sangat ilahi sehingga itulah alasan mengapa aborsi adalah dosa dalam kasus normal. Paraśara Smriti (4.20).

"Dosa apa yang ditimbulkan dari pembunuhan seorang brāhmaṇa, melakukan aborsi — menyebabkan jenis dosa-dosa itu menjadi berlipat gand, tidak ada penebusan untuk dosa itu."

Baca Juga: 3 Jenis Sedekah 'Dana Punia' dalam Hindu yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Berupa Uang

Dan apa yang terjadi jika seorang wanita hamil dipaksa melakukan aborsi oleh suaminya? Suami ibaratnya telah melakukan tindakan bunuh diri sesuai dengan konsepnya.

Dalam Mahānirvāṇa Tantra (11.69-70), Śrī Sadāśiva (Ādi Puruṣa / ayah semesta) berbicara kepada Śrī Bhagavatī Umā Devī (Mūla Prakṛti / ibu semesta):

"Wanita yang menyebabkan keguguran sebelum menyelesaikan bulan kelima, serta orang yang membantunya, harus dihukum berat.

Wanita yang setelah bulan kelima menggugurkan anak di dalam rahimnya, dan orang yang menyuruh atau membantunya, bersalah atas pembunuhan seorang manusia."***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah