Proses Perceraian Menurut Agama Hindu di Bali, Sangat Dilarang Kecuali Suami Istri

- 17 Mei 2021, 17:20 WIB
Berikut proses perceraian menurut Agama Hindu di Bali yang harus sesuai adat
Berikut proses perceraian menurut Agama Hindu di Bali yang harus sesuai adat /pixabay

RINGTIMES BALI - Dalam sebuah pernikahan, tentunya ada permasalahan yang terjadi sebagai bagian dari perjalan rumah tangga.

Namun seringkali perceraian menjadi pilihan bagi suami istri yang merasa sudah tidak bisa menyatukan perbedaan yang ada. 

Dalam agama Hindu, perceraian adalah hal yang sangat tidak dianjurkan. Dalam Rg Weda, perceraian dianggap sebagai pelanggaran terhadap Yadnya yang telah dilakukan dalam pernikahan.

Meski perceraian kadang terjadi setelah melalui pertimbangan yang lama dan matang dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Aborsi dalam Hukum Hindu adalah Kejahatan Terbesar Wanita, Dianggap Lakukan 2 Pembunuhan

Dalam proses perkawinan dalam agama Hindu di Bali turut menghadirkan Tri Upasaksi yakni Butha Saksi, Manusa Saksi dan Dewa Saksi sehingga perkawinan menjadi sangat sakral.

1. Butha Saksi

Butha Saksi adalah berupa bebanten yang ditujukan (di ayab) dan diletakkan di bawah (biyakoanan, pekala-kalan, pedengan-dengenan) sebagai pralambang dalam perkawinan.

2. Manusa Saksi

Manusa Saksi termasuk dalam pengesahan perkawinan sesuai undang-undang yang berlaku sehingga sah secara hukum dan adat.

Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Melayangan' asal Bali

Pernikahan di Bali dihadiri oleh masyarakat, dimana termasuk petugas desa/adat (prajuru). Akta Perkawinan adalah bentuk manusa sakti selaku wakilnya sebagai manusa saksi.

3. Dewa Saksi

Dewa Saksi adalah adanya bebanten yang dihaturkan kehadapan Sang Hyang Widhi dan pemerajan/sanggah sebagai perwujudan dewa saksi.

Perkawinan yang melalui berbagai proses keagamaan tersebut, maka proses perceraian juga dilakukan sejalan dengan proses perkawinan.

Baca Juga: 3 Jenis Sedekah 'Dana Punia' dalam Hindu yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Berupa Uang

Dikutip RingtimesBali.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @pesona-taksubali pada 17 Mei 2021, berikut ketentuan dalam proses perceraian dalam agama Hindu di Bali.

- Pasangan suami istri yang akan melangsungkan perceraian, harus menyampaikan kehendaknya itu kepada prajuru banjar atau desa pakraman.

- Prajuru wajib memberikan nasihat untuk mencegah terjadinya perceraian.

- Apabila terjadi perceraian maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses adat, kemudian dilanjutkan dengan mengajukannya ke pengadilan negeri untuk memperoleh keputusan.

Baca Juga: 5 Kewajiban Suami pada Istri Menurut Agama Hindu, Salah Satunya Menyerahkan Harta

- Menyampaikan salinan (copy) putusan perceraian atau akte perceraian kepada prajuru banjar atau desa pakraman.

Perceraian sangat tidak dianjurkan dalam agama Hindu, kecuali jika suami atau istri berkhianat dan tidak setia.*** 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah