RINGTIMES BALI - Bahas tentang pernikahan, Gus Baha menerangkan bahwa terkadang perceraian itu ada baiknya. Simak pembahasan lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim.
Ketika seseorang telah memutuskan untuk menempuh jenjang pernikahan, tentu tujuan utamanya adalah memiliki keluarga sakinah yang berlangsung selamanya.
Namun Gus Baha menyebut bahwa perceraian itu terkadang ada baiknya.
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Tidak Ada Alasan untuk Tidak Berbuat Baik
Dilansir dari video kanal YouTube SANTRI GAYENG yang diunggah pada Jumat, 18 Februari 2022, berikut pembahasan lengkap tentang perceraian.
Perceraian seringkali dinilai buruk bagi masyarakat umum karena disebut gagal menjalani hubungan rumah tangga.
Namun tak bisa dipungkiri bahwa ada banyak faktor yang membuat bahtera pernikahan itu karam.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster Kota Denpasar 19 Januari 2022 di 3 Lokasi, Persiapkan Diri Sekarang
Menurut Gus Baha perceraian itu terkadang ada baiknya, sehingga jika hal tersebut disebut buruk, maka harus dilihat-lihat terlebih dahulu.
Perceraian itu kadang ada baiknya, misal jika diteruskan malah tidak karuan.
Makanya Allah berfirman kalau talak itu terkadang baik.
Baca Juga: Jelang Laga Persipura Kontra Persib, Robert Albert Tidak Peduli Jumlah Gol yang Penting Raih 3 Poin
"Jika lebih baik cerai, ya ceraikan," ungkap Gus Baha.
"Misal kamu tahu, tambah lama kok tambah miskin, dulu tidak terlalu miskin tapi kok sekarang lebih parah," lanjutnya.
"Apalagi jika kelihatannya istri sudah bosan dan ada yang suka dengannya," tambahnya.
Ternyata benar bisa lebih bahagia dan tambah baik.
Kyai asal Rembang itu menerangkan bahwa cerai seperti itu tidak boleh disebut makruh karena kenyataannya adalah solusi.
Makanya kyai-kyai alim itu pintar jika menikahkan tidak ada yang ragu.
Baca Juga: Fungsi dari Lapisan Ozon di Atmosfer, Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 141 Semester 2
"Saya nikahkan kamu sesuai perintah Allah. Jika baik, teruskan. Jika tidak baik, pisah," ungkap Gus Baha.
Hanya saja hal tersebut dalam Bahasa Arab dan tidak diterjemahkan.***