Pandangan Aborsi dalam Hindu, Salah Satu Kejahatan Terbesar Menurut Dharmasastra

3 Juni 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi. pandangan aborsi dalam agama Hindu /Unsplash/Picsea

RINGTIMES BALI - Bagaimanakah agama Hindu memandang sikap aborsi? Apakah seperti agama lainnya yang melarang adanya sikap yang tidak terpuji ini.

Bahkan dalam hubungannya dengan dosa, Umat Hindu pun diketahui mempercayai adanya dosa ketika umat adharma melakukan aborsi lantaran malu menanggung apa yang telah diperbuatnya.

Dan berikut Pandangan Aborsi dalam Hindu, yang dianggap sebagai salah satu kejahatan terbesar menurut Dharmasastra dilansir dari akun instagram @filsafat_hindu.

Baca Juga: Gerhana Bulan 26 Mei 2021 Bertepatan dengan Waisak dan Purnama, Berikut Maknanya dalam Hindu

Yajnavalkya Dharmasastra (3.72).— "Jika seorang wanita melakukan aborsi, dia menjadi bersalah atas dua dosa besar yaitu pembunuhan janin dan pembunuhan suaminya."

Sloka menyatakan "pembunuhan kepada suaminya" secara literal berarti bahwa suami dilahirkan kembali melalui keturunannya (puruṣa). Menurut konsep Veda tentang kehidupan keluarga, sang suami memberikan separuh tubuhnya pada istrinya, dan istri memberi separuh tubuhnya pada suaminya.

Menurut prācīnā-ācārya, hanya ada dua alasan Dharmaśāstra mengizinkan aborsi:

• Untuk menyelamatkan nyawa ibu;
• Dalam kasus pemerkosaan, yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Baca Juga: Proses Perceraian Menurut Agama Hindu di Bali, Sangat Dilarang Kecuali Suami Istri

Dalam hukum positif Indonesia, 2 alasan ini juga berlaku [Pasal 75 ayat (2) UU kesehatan].

Namun suatu tindakan aborsi dapat dinyatakan sebagai sebuah tindakan yang legal juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (3) yaitu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Kesuburan dianggap sangat ilahi sehingga itulah alasan mengapa aborsi adalah dosa dalam kasus normal. Paraśara Smriti (4.20).

"Dosa apa yang ditimbulkan dari pembunuhan seorang brāhmaṇa, melakukan aborsi — menyebabkan jenis dosa-dosa itu menjadi berlipat gand, tidak ada penebusan untuk dosa itu."

Baca Juga: 3 Jenis Sedekah 'Dana Punia' dalam Hindu yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Berupa Uang

Dan apa yang terjadi jika seorang wanita hamil dipaksa melakukan aborsi oleh suaminya? Suami ibaratnya telah melakukan tindakan bunuh diri sesuai dengan konsepnya.

Dalam Mahānirvāṇa Tantra (11.69-70), Śrī Sadāśiva (Ādi Puruṣa / ayah semesta) berbicara kepada Śrī Bhagavatī Umā Devī (Mūla Prakṛti / ibu semesta):

"Wanita yang menyebabkan keguguran sebelum menyelesaikan bulan kelima, serta orang yang membantunya, harus dihukum berat.

Wanita yang setelah bulan kelima menggugurkan anak di dalam rahimnya, dan orang yang menyuruh atau membantunya, bersalah atas pembunuhan seorang manusia."***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler