Kampus Mengajar Angkatan 5 Mau Mulai, Yuk Segera Ambil Peranmu

- 3 November 2022, 11:23 WIB
Program Kampus Mengajar angkatan ke-5 merupakan program dari kemendikbudristek RI yang diperuntukan bagi mahasiswa.
Program Kampus Mengajar angkatan ke-5 merupakan program dari kemendikbudristek RI yang diperuntukan bagi mahasiswa. /Kemdikbud

RINGTIMES BALI -  Program Kampus Mengajar sudah memasuki angkatan ke lima. Program ini Salah satu program dari Merdeka Belajar Kampus Mengajar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Setelah kampus mengajar angkatan ke-4 yang akan berakhir pada bulan desember tahun 2022 ini. Kampus Mengajar angkatan ke-5  membuka pendaftaran kembali pada 1 November hingga 13 November 2022.

Kampus Mengajar merupakan program yang diperuntukan bagi mahasiswa untuk berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain bertugas di sekolah sasaran dan berinteraksi dengan guru, murid serta kepala sekolah, mahasiswa Kampus Mengajar juga berperan aktif dengan masyarakat sekitar sekolah.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kominfo Beri Bantuan STB, Cek Cara Pengajuan di Sini

Berbagai manfaat yang didapat oleh mahasiswa ketika mengikuti Kampus Mengajar.

Manfaat Kampus Mengajar bagi mahasiswa

  1. Kesempatan menjadi agen perubahan untuk pendidikan Indonesia
  2. Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi dan model pembelajaran literasi dan numerasi yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan, serta mendampingi pengembangan adaptasi teknologi
  3. Mengasah keterampilan kepemimpinan dan empati sosial: berfikir kritis, pemecahan masalah, manajemen kelompok, jiwa kepemimpinan, inovasi dan kreativitas, serta komunikasi.
  4. Mendapatkan konversi 20 SKS
  5. Mendapatkan sertifikat kepesertaan program kampus mengajar
  6. Mendapatkan bantuan biaya hidup bulan senilai Rp1,2 juta
  7. Mendapatkan bantuan biaya swab antigen yang diberikan secara at cost dengan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  8. Mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dan UKT yang diberikan senilai Rp2,4 Juta

Baca Juga: Kominfo Sediakan 6 Posko Penanganan Bantuan STB TV Digital di Jabodetabek, Cek Nomor dan Wilayahnya

Manfaat Kampus Mengajar bagi perguruan tinggi dan dosen

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x