Untuk di Kabupaten Klungkung ada Lapangan Umum Desa Batununggul, Lapangan Umum Desa Batumadeg, Lapangan Umum Desa Batukandik, Lapangan Umum Dawan, Desa Dawan Klod, Lapangan Umum Paksebali, Desa Paksebali, Lapangan Umum Puputan Klungkung, Lapangan Gor Swecapura, Lapangan Umum Desa Banjarangkan, dan Lapangan Umum Pau Desa Tihingan.
Baca Juga: KPU Bali Tegaskan Nama Calon KPPS Tidak Boleh Masuk Data Sipol
Terakhir, di Gianyar ditetapkan izin untuk Lapangan Desa Tulikup, Bekas Lahan Pasar Umum Blahbatuh, Lapangan Umum Chandra Muka Batubulan, Lapangan Desa Mas, Lapangan Umum Kecamatan Tegallalang, dan Lapangan Umum Kecamatan Tampaksiring.
"Selain menggelar kampanye berupa rapat umum di lapangan, para peserta pemilu masih dapat menggelar kampanye dalam bentuk lain. Diantaranya seperti kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, menggelar pasar murah, konser musik, dan lain-lain," tandas John Darmawan.***