Lebih lanjut dia mengatakan dari 2.498 penyandang disabilitas yang belum terdaftar di daftar pemilih itu, setelah dilakukan saran perbaikan, sebanyak 833 orang diantaranya sudah berhasil dimasukkan dalam daftar pemilih.
"Sedangkan sisanya tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota karena kurangnya dokumen pendukung, data invalid, ada yang sudah meninggal dunia dan ada penyandang disabilitas yang tidak dapat ditemui," tandasnya.***