RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai komisioner untuk delapan kabupaten/kota di Bali yang masa jabatannya telah berakhir.
Rencananya ambil alih tugas sementara ini akan berlangsung sampai tanggal 30 Oktober 2023. Hal itu terjadi lantaran masa jabatan pimpinan KPU di delapan kabupaten/kota tersebut, telah berakhir di tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan komisioner KPU Bali lainnya akan bersama-sama mengkoordinir jalannya operasional di kabupaten/kota.
"Kami komisioner berlima tidak dibagi per wilayah, namun siapa saja yang sempat datang kesana langsung mengkoordinir," ujar Lidartawan melalui sambungan telepon kepada Ringtimes Bali, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya delapan KPU kabupaten/kota yang terjadi kekosongan kepemimpinan ialah, KPU Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Badung, Bangli, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar.
"Terkecuali KPU Klungkung ya, karena komisioner di Klungkung masih aktif," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Himbau Media Harus Profesional
Lebih lanjut, Lidartawan menyebut KPU Bali tidak masalah harus merangkap pekerjaan hingga beberapa hari kedepan, karena menurutnya dalam menjalankan tugas sehari-hari selalu dibantu tim kesekretariatan.
"Tidak ada kesulitan, KPU tidak hanya komisioner tapi juga ada sekretariat, masa cuma terima logistik pemilu tidak bisa? Cuma ya saya dan teman-teman di provinsi lebih capek, karena harus memastikan teman-teman sekretariat kabupaten/kota berjalan sesuai aturan yang ada," ujarnya.