Hal ini ditakutkan terjadi keberpihakan politik serta pengarahan suara ditengah masyarakat adat Bali.
Tetapi dengan hadirnya surat Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes yang memutuskan Bendesa adat yang maju menjadi bacaleg tidak perlu mengundurkan diri, membuat polemik ini sedikit mereda.
Mengingat sebelumnya belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur hal ini.***