Kisruh, PLT Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan: Sudah Ada Surat Pencabutan dan Pemberhentian

- 3 Maret 2023, 08:49 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai awak media terkait Sekretaris KPU Badung,  tersangka atas kasus korupsi yang sudah dinonaktifkan.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai awak media terkait Sekretaris KPU Badung, tersangka atas kasus korupsi yang sudah dinonaktifkan. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Disampaikan oleh I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, bahwa Pelaksana Tugas (PLT) ditunjuk oleh KPU RI, setelah Sekretaris KPU Badung dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi dan telah dinonaktifkan, kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Disampaikan Ketua KPU Bali bahwa dirinya membenarkan Sekretaris KPU Badung sudah dinonaktifkan, Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya nonaktifkan karena sudah ada surat pencabutan dari jabatan sekretaris. Untuk Sekretaris KPU Badung itu kita sudah koordinasi ke Jakarta dan Sekjen KPU mengeluarkan pemberhentian, kita sudah menunjuk PLT untuk itu," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Fokus Tata Kelola Sampah, Sosialisasi pada Masyarakat Terus Digalakkan

Disampaikan oleh Lidartawan, I Gusti Ngurah Wiraguna sebagai tersangka korupsi itu sudah diberhentikan, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, dengan tuduhan sudah memanfaatkan dana hibah Pilkada Badung 2020,

Sementara untuk jabatan Pelaksana tugas, KPU telah menunjuk Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Kasubag Keuangan Umum dan Logistik sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sekjen KPU RI.

"Di kami tidak ada masalah, mereka (tersangka Sekretaris KPU Badung) akan membuktikan, namanya juga atas praduga tak bersalah harus tetap dijungjung," ujar Lidartawan.

Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Berdasarkan RJ

Dijelaskan oleh Ketua KPU Bali bahwa dirinya tidak mengetahui babak selanjutnya dari kasus dugaan korupsi ini.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x