KPU Umumkan Nomor Urut Peserta Partai Politik Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

- 15 Desember 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi KPU umumkan nomor urut peserta Partai Politik Pemilu 2024, berikut daftarnya.
Ilustrasi KPU umumkan nomor urut peserta Partai Politik Pemilu 2024, berikut daftarnya. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

RINGTIMES BALI - Tujuh belas nomor urut peserta partai politik Pemilu 2024 resmi diumukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 14 Desember 2022, malam.

Penetapan tersebut dilakukan di halaman KPU Jakarta dengan melakukan pengundian terlebih dahulu.

Acara penetapan ini dihadiri oleh anggota KPU RI serta perwakilan KPU dari 34 provinsi yang tersebar di Indonesia.

Baca Juga: Buka Rakernas FKUB, Kepala BPIP Sebut FKUB Miniatur Kebhinekaan

Selain itu, hadir juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Turut hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Tujuh belas partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut ditetapkan sebab dinyatakan telah memenuhi syarat untuk lolosan tahapan verifikasi faktual.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, BPIP dan BKKBN Akan Libatkan Paskibraka Duta Pancasila

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari Antara, Kamis 15 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x