KPU Bali Tetapkan 49 Titik Lokasi Kampanye Terbuka

22 Januari 2024, 22:20 WIB
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan /RINGTIMES BALI/PIKIRAN RAKYAT MEDIA NETWORK/ Andre/

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan sebanyak 49 titik area lokasi kampanye terbuka atau rapat umum yang bisa digunakan peserta Pemilu 2024, baik itu untuk pasangan capres-cawapres, partai politik, ataupun calon Anggota DPD RI di Provinsi Bali.

"Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2024, yang menetapkan 49 lapangan sebagai fasilitas kampanye rapat umum Pemilu 2024," jelas Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, gelaran kampanye rapat umum berlangsung dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024, dengan ketentuan penyelenggaraan dimulai pukul 09.00-18.00 Wita.

"Kampanye ini bisa melibatkan para pendukung peserta Pemilu ataupun masyarakat umum," tambahnya.

Baca Juga: Simak Tanggal dan Hari Baik untuk Menikah di Tahun 2024 Menurut Astrologi

Lebih lanjut, pria yang menjabat Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bali ini menjelaskan, lapangan yang resmi difasilitasi untuk kampanye rapat umum adalah Lapangan Letda Made Pica, Lapangan Pegok, Lapangan Lumintang, dan Lapangan Kapten Japa untuk di Kota Denpasar.

Di Kabupaten Badung ada Lapangan Kopral I Wayan Surem Blahkiuh, Lapangan Umum Mengwi, Lapangan Desa Dalung, Lapangan Lagoon Nusa Dua. Sementara di Kabupaten Tabanan ada Lapangan Wagimin, sedangkam di Kabupaten Jembrana ada Lapangan Desa Baluk, Lapangan Candikusuma, Lapangan Satria Mandala Pekutatan, Lapangan Widya Mandala Pergung, dan Lapangan Desa Adat Yehkuning.

Selanjutnya di daerah Bali Utara, yakni Kabupaten Buleleng, terpilih Lapangan Bhuana Patra, Lapangan Desa Sangsit, Lapangan Besi Mejajar, Lapangan Teja Harum, Lapangan Desa Sanggalangit, Lapangan Umum Seririt, Lapangan Umum Natha Praja, Lapangan Desa Kaliasem, dan Lapangan Padat Karya Sukasada.

Di Bangli KPU Bali memfasilitasi Lapangan Kilobar Taman Bali, Lapangan Susut, Lapangan Kintamani, Lapangan Tembuku, dan Alun-alun Kota Bangli; di Karangasem Lapangan Umum Depan Kantor Camat Kubu, Lapangan Umum Gajah Wea Abang, Lapangan Yowana Wijaya Karangasem, Lapangan Melawa Bebandem, Lapangan Umum Singarata (Werdhi Yowana) Rendang, dan Lapangan Umum Sidemen.

Untuk di Kabupaten Klungkung ada Lapangan Umum Desa Batununggul, Lapangan Umum Desa Batumadeg, Lapangan Umum Desa Batukandik, Lapangan Umum Dawan, Desa Dawan Klod, Lapangan Umum Paksebali, Desa Paksebali, Lapangan Umum Puputan Klungkung, Lapangan Gor Swecapura, Lapangan Umum Desa Banjarangkan, dan Lapangan Umum Pau Desa Tihingan.

Baca Juga: KPU Bali Tegaskan Nama Calon KPPS Tidak Boleh Masuk Data Sipol

Terakhir, di Gianyar ditetapkan izin untuk Lapangan Desa Tulikup, Bekas Lahan Pasar Umum Blahbatuh, Lapangan Umum Chandra Muka Batubulan, Lapangan Desa Mas, Lapangan Umum Kecamatan Tegallalang, dan Lapangan Umum Kecamatan Tampaksiring.

"Selain menggelar kampanye berupa rapat umum di lapangan, para peserta pemilu masih dapat menggelar kampanye dalam bentuk lain. Diantaranya seperti kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, menggelar pasar murah, konser musik, dan lain-lain," tandas John Darmawan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler