KPU Gianyar Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SILON DPRD

25 April 2023, 19:06 WIB
KPU Gianyar Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SILON DPRD /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar melakukan sosialisasi dan tata cara pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gianyar serta penggunaan aplikasi SILON DPRD pada pemilu tahun 2024 di Blahbatuh Gianyar.

Pelaksanaan sosialisasi dihadiri langsung oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widnyani, Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirtasuguna, Asisten I Setda Kabupaten Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan dan undangan terkait lainnya.

Paparan tata cara pengajuan persyaratan bakal Caleg 2024 dan Bimtek penggunaan aplikasi SILON DPRD dilakukan anggota KPU Kabupaten Gianyar.

Luh Putu Sri Widyastini di sela-sela kegiatan tersebut menyampaikan terkait dengan pendaftaran bakal Caleg Parpol tidak melakukan pendaftaran pada hari terakhir sesuai waktu yang ada.

"Hal itu bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya perbaikan data dari Caleg Parpol,” ucapnya, Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: BMKG Beri Penjelasan Terkait Fenomena Suhu Panas di Indonesia

Pihaknya juga menyampaikan adanya isu penghapusan SKCK sebagai syarat bakal Calon Legislatif (Caleg) tidak benar.

SKCK masih diperlukan dalam proses putusan penetapan Pengadilan dan untuk Surat Keterangan Kesehatan dapat di cari di Rumah Sakit di Daerah Bakal Caleg mendaftar. 

"Dan bakal Caleg yang masih tergabung dalam sebuah lembaga Pemerintahan agar secepatnya mengurus surat pernyataan pengunduran dirinya agar dapat memenuhi syarat bakal Caleg 2024", terangnya. 

Terkait Aplikasi SILON DPRD, kata dia, nantinya semua data yang harus dipenuhi akan di input di aplikasi SILON DPRD.

"Guna menunjang dan memudahkan proses Verifikasi persyaratan bakal Caleg Pemilu 2024,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Bali.

Baca Juga: Indonesia Masuki Musim Kemarau, Curah Hujan di Bali Merendah

Sementara itu Menurut Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirtasuguna mengatakan, proses tahapan pelaksanaan penyerahan syarat bakal Calon Legislatif akan berlangsung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Dan mulai tanggal 7 sampai 8 Mei 2023 akan dilaksanakan rapat pleno perbaikan DPS (Daftar pemilih sementara) tingkat Desa.

"Sedangkan rapat Pleno perbaikan DPS (Daftar pemilih serentak) Se-Kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar pada tanggal 10 Mei 2023,” sambungnya.

Penggunaan aplikasi SILON DPRD dilakukan guna menunjang dan memudahkan proses verifikasi persyaratan bakal Caleg 2024.

"Untuk itu diharapkan Parpol maupun admin Parpol dapat menyimak dan memahami cara penggunaan aplikasi tersebut dengan baik,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi atas kehadiran para undangan yang telah datang dalam kegiatan sosialisasi ini.

"Sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian tahapan proses Pemilu, sekaligus sebagai acuan tahapan bagi Caleg,”  pungkasnya.***

Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Wilayah Jembrana Bali Selasa, 25 April 2023: Lokasi dan Waktu

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler