Cara Menghitung Besaran Tarif Penerimaan Insentif PPnBM

12 Februari 2021, 14:30 WIB
Begini cara menghitung besaran tarif penerimaan insentif PPnBM. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

RINGTIMES BALI – Pemerintah menargetkan akan memberlakukan kebijakan relaksasi yaitu insentif PPnBM pada awal maret 2021.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan dalam 3 tahap, yang pertama 100 persen,kedua 50 persen, dan ketiga 25 persen.

Ketiga tahapan tersebut diberikan dalam waktu 9 bulan dan masing-masingnya akan berlangsung selama 3 bulan dengan evaluasi.

Baca Juga: Setujui Diskon PPnBM Otomotif Hingga 100 Persen, Menko Airlangga Sebut Bisa Selamatkan Jutaan Pekerja

Selain diberikan bertahap, ternyata ada kriteria ketentuan barang yang masuk dalam kategori pemberian insentif PPnBM.

Kriteria tersebut adalah, produk harus dari dalam negeri dan non CBU (Completely Built Up) serta kendaraan bermotor dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Lalu bagaimana perhitungan penerimaan insentif PPnBM?

Baca Juga: Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 Dijamin Harga Lebih Murah

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Youtube AUTOFRIEND dalam unggahannya tentang pajak mobil PPnBM 2021 pada tanggal 12 Februari 2021.

Untuk mencari hasil yang paling mendekati harga nyata, harus mencari dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Untuk mencari besaran DPP yaitu dengan cara mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien bobot Low Multipurpose Vehicle (LMPV) 1,05.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direncanakan, Ini Harga Toyota New Agya, Avanza dan Calya

DPP = NJKB x Koefisien bobot

Besaran NJKB dapat dicari di situs misalnya bprd.jakarta.go.id atau di Google dengan mengetik “NJKB”.

Sedangkan mencari angka PPnBM dapat dengan rumus berikut:

PPnBM = Tarif PPN x DPP

Baca Juga: Upaya Demokrat Loloskan Stimulus Ekonomi AS Jadi Sentimen Positif untuk Saham Global

Mari kita coba hitung dengan menggunakan sebuah contoh yaitu perhitungan pada mobil Toyota Agya 1.0 E MT:

NJKB mobil Agya sebesar Rp107 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut,

DPP        = 1,05 x Rp107 juta

                = Rp112,35 juta

PPnBM = 10 persen x Rp112,35 juta

                = Rp11,235 juta

Baca Juga: Saham Twitter Naik Setelah Pendapatannya Capai 1 Miliar US Dollar

Jadi PPnBM yang dihapus atau penurunan harganya sebesar Rp11,235 juta.

Selain rumus tersebut, ada juga rumus yang dianggap lebih akurat yaitu dengan mengalikan harga On The Road (OTR) dengan 0,92.

                Harga setelah diskon = OTR x 0,92

OTR merupakan harga yang diterima konsumen dan sudah termasuk biaya segala macam proses untuk legalisasi dokumen .

Itulah perhitungan insentif PPnBM yang diterima dan pastikan tetap disesuaikan dengan setiap tahapan yang berlaku.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler