Ketentuan yang berlaku tersebut tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Selain TNI, ketentuan juga tidak berlaku bagi anggota POLRI dan ASN di lingkungan POLRI yang ditetapkan oleh Kapolri, dna pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia untuk luar negeri atau dalam negeri.
bagi prajurit TNI dan anggota POLRI diluar struktur dan pegawai perwakilan RI diluar negeri, jam kerja mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat ditugaskan.
Demikian adalah aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2024. ***