Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Beri Kemudahan 6 Juta Warga Keturunan Indonesia dari Luar Negeri

- 17 November 2023, 22:14 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. ~
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. ~ /Ringtimes Bali/ Pikiran Rakyat Media Network/Dok. Ist

"Kebijakan negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," tandas pejabat asal Tegal, Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Periode Januari-Juni 2023, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 85 WNA

Berikut persyaratan permohon Visa Diaspora Indonesia:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah