Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Beri Kemudahan 6 Juta Warga Keturunan Indonesia dari Luar Negeri

- 17 November 2023, 22:14 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. ~
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. ~ /Ringtimes Bali/ Pikiran Rakyat Media Network/Dok. Ist

RINGTIMES BALI - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia. Hal ini bertujuan beri kenyamanan dan kemudahan bagi para diaspora untuk dapat berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Diaspora Indonesia adalah mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau memiliki garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun. Karena menurutnya diaspora ini adalah aset dan melalui kebijakan visa dapat memudahkan mereka untuk tinggal lebih lama dan berkontribusi di Indonesia.

"Mereka pun bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," tutur Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas serta tanpa penjamin.

Kemudahan ini pun dapat memberikan jaminan bagi diaspora Indonesia yang diperkirkan berjumlah sekitar 6 juta orang yang tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Menurut Silmy ada beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal.

"Program 'Overseas Citizen of India' (OCI) memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya," bebernya.

Dengan kebijakan tersebut, Silmy memaparkan diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

"Kebijakan negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," tandas pejabat asal Tegal, Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Periode Januari-Juni 2023, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 85 WNA

Berikut persyaratan permohon Visa Diaspora Indonesia:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah