Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri PTN ini, tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN yang bersangkutan. Kemudian yang ketiga, penentuan kelulusan sentralistik yakni yang ditentukan oleh seorang Rektor, dinilai tidak akuntabel.
Lalu yang keempat jumlah SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima praktik alokasi ‘bina lingkungan’ (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru yang tidak akuntabel dan tidak transparan. Keenam, ditemui ketidakadilan dalam PDDikti, sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.
Sementara itu, menurut KPK, pemetaan risiko serta potensi korupsi ini guna mengukur efektivitas pencegahan korupsi di Kemendikbudristek.***
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Caleg Pemilu 2024 Wajib Ikuti Pelatihan Antikorupsi dari KPK