KLHK juga mengakui bahwa salah satu langkah mengatasi sampah laut, adalah melalui penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan, dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif, melalui implementasi yang efektif, termasuk didalamnya siklus hidup produk plastik.
Pengaturan tersebut, mencakup langkah-langkah spesifik dalam menangani masalah produksi, konsumsi, transportasi, perdagangan, hingga perlakuan akhir masa pakai dan sifat aditifnya.***
Baca Juga: Kelola Sampah Organik Rumah Tangga, Seniasih Giri Prasta Ikuti Kegiatan Kompos Satu Negeri