PPKM Resmi Dicabut, Menkes Berikan Tanggapan Terkait Aturan Warga Positif Covid-19 Boleh Bepergian

- 31 Desember 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi warga positif Covid 19 bisa tetap bepergian
Ilustrasi warga positif Covid 19 bisa tetap bepergian /Tumisu/Pixabay

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 30 Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan memberikan himbauan pada masyarakat yang positif Covid-19 nantinya kemungkinan tetap dapat berpergian.

Aturan lanjutan mengenai hal tersebut akan segera mengikuti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait status Peduli Lindungi warga yang positif Covid-19 nantinya.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Lengkap Sesuai KTP di Provinsi Bali Tahun 2022, Tabanan Jadi yang Tertinggi

“Kalau positif lapor saja, dan kalau lapor Peduli Lindungi nya nggak diitemin,” ungkap Menkes Budi dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Budi menjelaskan bahwa warga positif Covid-19 boleh tetap bepergian namun, dengan syarat tetap menggunakan masker.

“Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain,” ujar Budi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Beringin Sila di Sumbawa Nusa Tenggara Barat

Kendati demikian Budi menambahkan bahwa aturan tersebut akan dijalankan secara bertahap.

Meskipun diperbolehkan tetapi Budi menjelaskan bahwa pemerintah tetap menghimbau lebih baik warga yang positif Covid-19 tidak pergi keluar rumah.

Budi sekali lagi menjelaskan pemerintah memang tidak melarang, tetapi karena kemungkinan penularan masih ada dihimbau masyarakat yang positif Covid-19 tetap tidak keluar rumah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Pengembangan Pariwisata di TNBB, Sebut Konservasi Jalak Bali Luar Biasa

“Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi menghimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang sebaiknya saya stay home dulu deh di rumah sampai nanti negatif,” ungkap Budi.

Budi menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak melarang jika memang mengharuskan warga positif Covid pergi keluar rumah.

“Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak melarang juga,” ungkap Budi.

Baca Juga: 400 Seniman Meriahkan Melepas Matahari di Denpasar, Tutup Tahun 2022 dengan Pagelaran Budaya

Tetapi, Budi memberikan tambahan jika memang harus pergi keluar, warga positif Covid-19 lebih baik tetap menggunakan masker dan jangan sampai dilepas di tempat umum.

“Tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia ada di tempat sendiri,” tambah Budi.

Selain, aturan baru untuk masyarakat yang positif Covid-19, Budi juga menyinggung tentang aturan lanjutan penggunaan tes PCR dan antigen.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru 2023

Terkait kewajiban tes PCR dan antigen Budi bahwa tidak akan menjadi syarat yang diwajibkan pemerintah.

Namun, tetap saja Budi berharap tes PCR dan antigen tetap menjadi suatu kesadaran masing-masing masyarakat.

“Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabanya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat,” ujar Budi. ***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah