PPKM Resmi Dicabut, Menkes Berikan Tanggapan Terkait Aturan Warga Positif Covid-19 Boleh Bepergian

- 31 Desember 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi warga positif Covid 19 bisa tetap bepergian
Ilustrasi warga positif Covid 19 bisa tetap bepergian /Tumisu/Pixabay

Meskipun diperbolehkan tetapi Budi menjelaskan bahwa pemerintah tetap menghimbau lebih baik warga yang positif Covid-19 tidak pergi keluar rumah.

Budi sekali lagi menjelaskan pemerintah memang tidak melarang, tetapi karena kemungkinan penularan masih ada dihimbau masyarakat yang positif Covid-19 tetap tidak keluar rumah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Pengembangan Pariwisata di TNBB, Sebut Konservasi Jalak Bali Luar Biasa

“Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi, tapi menghimbau agar partisipasi masyarakat sekarang sudah paham, oh kalau saya kena, saya bisa menularkan ke orang sebaiknya saya stay home dulu deh di rumah sampai nanti negatif,” ungkap Budi.

Budi menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak melarang jika memang mengharuskan warga positif Covid pergi keluar rumah.

“Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak melarang juga,” ungkap Budi.

Baca Juga: 400 Seniman Meriahkan Melepas Matahari di Denpasar, Tutup Tahun 2022 dengan Pagelaran Budaya

Tetapi, Budi memberikan tambahan jika memang harus pergi keluar, warga positif Covid-19 lebih baik tetap menggunakan masker dan jangan sampai dilepas di tempat umum.

“Tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia ada di tempat sendiri,” tambah Budi.

Selain, aturan baru untuk masyarakat yang positif Covid-19, Budi juga menyinggung tentang aturan lanjutan penggunaan tes PCR dan antigen.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah