PPKM Resmi Dicabut, Menkes Berikan Tanggapan Terkait Aturan Warga Positif Covid-19 Boleh Bepergian

- 31 Desember 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi warga positif Covid 19 bisa tetap bepergian
Ilustrasi warga positif Covid 19 bisa tetap bepergian /Tumisu/Pixabay

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 30 Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut Menteri Kesehatan memberikan himbauan pada masyarakat yang positif Covid-19 nantinya kemungkinan tetap dapat berpergian.

Aturan lanjutan mengenai hal tersebut akan segera mengikuti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait status Peduli Lindungi warga yang positif Covid-19 nantinya.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Lengkap Sesuai KTP di Provinsi Bali Tahun 2022, Tabanan Jadi yang Tertinggi

“Kalau positif lapor saja, dan kalau lapor Peduli Lindungi nya nggak diitemin,” ungkap Menkes Budi dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Budi menjelaskan bahwa warga positif Covid-19 boleh tetap bepergian namun, dengan syarat tetap menggunakan masker.

“Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain,” ujar Budi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Beringin Sila di Sumbawa Nusa Tenggara Barat

Kendati demikian Budi menambahkan bahwa aturan tersebut akan dijalankan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x