Kemudian Samudra Hindia selatan Cilacap, Samudra Hindia selatan Kebumen, Samudra Hindia selatan Purworejo, dan Samudra Hindia selatan Yogyakarta.
Sehingga, dengan adanya peringatan tersebut Teguh mengatakan pihaknya menghimbau untuk pengguna jasa kelautan lebih memperhatikan keselamatan pelayaran dengan adanya resiko gelombang tinggi dan kecepatan angin.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Sumedang Jawa Barat
Teguh juga menjelaskan resiko tinggi gelombang dan kecepatan angin terhadap aktivitas jasa pelayaran.
Berdasarkan anlisa, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter mempunyai resiko pada perahu nelayan.
Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang diatas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang.
Baca Juga: Jembatani Mahasiswa Menggunakan Hak Pilih, KPU Bali Siapkan TPS Khusus di Kampus
Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter beresiko pada kapal feri.
Sedangkan kecepatan angin lebih 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4 meter berisiko terhadap kapal besar seperti kargo dan pesiar.
Menurut Teguh peningkatan tinggi gelombang dikarenakan pola gerakan angin yang searah dengan kecepatan tinggi.