RINGTIMES BALI- Personel Densus 88 antiteror Polri menggeledah rumah terduga teroris berinisial T di Kota Metro, Lampung.
Tepatnya di Jalan Kucing, RT 42, RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan barang bukti berkenaan dengan aksi yang dilakukan.
Baca Juga: Eks Presiden ACT Tak Didakwa Pencucian Uang, Jaksa Ungkap Alasannya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan Tim Densus 88 antiteror.
“Ya, benar, Polda lampung hanya sabatas mendampingi karena secara teknis merupakan ranah Mabes Polri,” ungkap Pandra dikutip dari PMJNEWS pada 16 November 2022.
Sebelumnya T diamankan Tim Densus 88 antiteror di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada 9 November 2022,” tandasnya.
Baca Juga: Jamuan Indonesia untuk Tamu G20, Bamboo Dome Kokoh Kenalkan Adat Budaya
Ia ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri karena diduga terkait aksi terorisme.