RINGTIMES BALI - Mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.
Ia jadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610.
Persidangan yang berlangsung kemarin beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Jamuan Indonesia untuk Tamu G20, Bamboo Dome Kokoh Kenalkan Adat Budaya
Namun dakwaan jaksa jadi sorotan publik karena diketahui bahwa tidak ada dakwaan mengenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti yang sebelumnya dipakai oleh Bareskrim Polri untuk menjerat Ahyudin dan dua tersangka lainnya.
Yaitu Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kematian Sekeluarga di Kalideres Bukan Karena Kelaparan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi yang dimintai konfirmasi mengatakan bahwa perihal dakwaan Pasal TPPU saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri.