Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang, Terancam 2 Pasal

- 6 November 2022, 20:01 WIB
 Konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan.
Konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan. /

RINGTIMES BALI - Minggu, 6 November 2022 Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kacaunya konser yang diadakan pada 29 Oktober lalu di Istora Senayan itu dihentikan sekitar pukul 22:10 karena membludaknya penonton.

Penghentian acara dilakukan karena polisi menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: Super Sunday Matches Akan Tersaji, Arsenal Wajib Menang Demi Puncaki Klasemen Liga Inggris

Yang pertama adalah kapasitas berlebih. Jumlah penonton yang melebihi ketentuan mengakibatkan mereka saling berdesakan.

Juga terjadi penyumbatan di area keluar masuk lokasi yang memicu adanya aksi saling dorong antar penonton sehingga mengakibatkan puluhan orang pingsan.

Jumlah penonton yang diajukan pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang kepada kepolisian adalah 3 ribu orang.

Namun ternyata mereka telah menjual lebih dari 27 ribu lembar tiket, dan ketika peristiwa terjadi, ada 21 ribu penonton yang memadati tempat berlangsungnya acara.

Baca Juga: Kampung Pancasila Semarang, Bentuk Komitmen dan Harapan Masyarakat Indonesia

“Kalau kami lihat di data online itu sampai 27.000 untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kami temukan,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Komarudin.

Yang kedua didapati bahwa pihak penyelenggara hanya menyediakan satu tenda medis. Akibatnya korban pingsan yang mencapai puluhan orang tak tertangani dengan baik.

Padahal sebelumnya pihak kepolisian telah meminta untuk adanya tambahan tenda kesehatan.

Baca Juga: Prediksi dan Susunan Pemain Aston Villa vs Manchester United pada Liga Inggris 6 November 2022

Atas kejadian ini, dua orang ditetapkan tersangka yaitu HA sebagai penanggungjawab acara, dan BW direktur event organizer.

Keduanya terancam dijerat dua pasal yaitu Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Jelas karena membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360. Karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19 maka kena Pasal 93,” ujar Komarudin.

Baca Juga: BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin Merah Putih Inavac

Mereka juga dijerat pasal tentang kekarantinaan kesehatan karena terbukti melakukan penjualan tiket melebihi izin pengajuan kepada Satgas COVID-19.

“Mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas COVID-19 hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas COVID-19 pun hanya 5 ribu,” ungkapnya.

Namun meskipun berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.  

Untuk diketahui, sedianya konser Berdendang Bergoyang diselenggarakan tanggal 28-30 Oktober 2022, namun karena kejadian tersebut, izin acara dicabut dan hari terakhir acara ditiadakan.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah