RINGTIMES BALI – Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) diketahui masih terus berlanjut, bantuan berupa uang sebesar Rp600 ribu hingga kini telah memasuki tahap VI pada November 2022.
Penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh dalam suatu perusahaan sesuai kriteria Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk dapat mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, Anda dapat menanyakan pada HRD perusahaan tempat bekerja atau melakukan pengecekan mandiri melalui bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Sebanyak 600 Hektare Lahan Terdampak Banjir Bandang di Jembrana
Sedangkan pencaiaran BSU 2022 dapat dilakukan menggunakan dua mekanisme sesuai dengan arahan Kemnaker, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui Kantor Pos.
Bagaimana jika BSU tak kunjung cair?
Pencairan BSU untuk pekerja dalam satu perusahaan dapat berbeda waktunya selain itu, terdapat beberapa penyebab BSU tidak kunjung cair.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Jumat, 4 November 2022, berikut kendala yang menyebabkan BSU tidak cair.
Baca Juga: Bupati Jembrana Salurkan 50 Ton Lebih Bantuan Beras Cadangan Pemerintah pada Korban Terdampak Banjir