BSU 2022 Belum Cair? Simak Penjelasan Kemnaker di Sini

- 4 November 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi. Kendala penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tidak dapat dicairkan, salah satunya tidak sesuai dengan persyaratan Kemnaker.
Ilustrasi. Kendala penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tidak dapat dicairkan, salah satunya tidak sesuai dengan persyaratan Kemnaker. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

RINGTIMES BALI – Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) diketahui masih terus berlanjut, bantuan berupa uang sebesar Rp600 ribu hingga kini telah memasuki tahap VI pada November 2022.

Penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh dalam suatu perusahaan sesuai kriteria Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk dapat mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, Anda dapat menanyakan pada HRD perusahaan tempat bekerja atau melakukan pengecekan mandiri melalui bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Sebanyak 600 Hektare Lahan Terdampak Banjir Bandang di Jembrana

Sedangkan pencaiaran BSU 2022 dapat dilakukan menggunakan dua mekanisme sesuai dengan arahan Kemnaker, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui Kantor Pos.

Bagaimana jika BSU tak kunjung cair?

Pencairan BSU untuk pekerja dalam satu perusahaan dapat berbeda waktunya selain itu, terdapat beberapa penyebab BSU tidak kunjung cair.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Jumat, 4 November 2022, berikut kendala yang menyebabkan BSU tidak cair.

Baca Juga: Bupati Jembrana Salurkan 50 Ton Lebih Bantuan Beras Cadangan Pemerintah pada Korban Terdampak Banjir 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x