Ali Sucipto, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI membenarkan peristiwa tersebut ketika dihubungi Antara.
“Ya benar,” kata Ali Singkat.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Akabane, tempat Regi ditahan untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Ratusan UMKM di Buleleng Terima Bantuan Sembako dari Pemprov Bali
“Kita akan kontak kepolisian dahulu untuk mendapatkan informasi selanjutnya,” katanya.
Namun meski melakukan tindakan kriminal, Regi tetap berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Pemerintah Indonesia.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, menuturkan bahwa KBRI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui Regi pada Jumat, 4 November 2022.
Baca Juga: Jelang KTT G20 Bali, Menteri Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas
“Selanjutnya kita akan lakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” ungkapnya pada konferensi pers yang dilakukan secara online.***