BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru 2022

- 3 November 2022, 15:00 WIB
Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar
Dibuka Sejak 31 Oktober, Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2022 yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar /Twitter.com/@BKNgoid/Tangkap layar akun Twitter resmi BKN @BKNgoid

RINGTIMES BALI - BKN telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka.

Bagi pelamar PPPK Guru mencermati tanggal serta persyaratan yang berlaku, dan untuk info lebih lengkapnya bisa membaca siaran pers BKN di https://www.bkn.go.id klik di sini.

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, detail pelaksanaan PPPK guru ada di Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap

• P1 merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.

• P1 wajib konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

• Apabila instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka P1 akan turun menjadi P2/P3 atau P4.

• P2 dan P3 akan dilakukan observasi.

Baca Juga: Seleksi ASN PPPK Guru Telah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

• Untuk pelamar P4/umum yang memilih formasi, dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Berikut jadwalnya:

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran Seleksi bagi P1, P2, P3, dan Umum : 31 Oktober 2022 s/d 13 November 2022

- Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (Prioritas 1) : 31 Oktober 2022 s/d 13 November 2022

Baca Juga: 15 Contoh Soal PPPK PGSD Kompetensi Manajerial 2022, Beserta Kunci Jawaban Terbaru

- Seleksi Administrasi : 31 Oktober s/d 15 November 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4/Pelamar Umum : 16 s/d 17 November 2022

Itulah jadwal seleksi PPPK untuk Tenaga Teknis (Guru).***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x